Snack Video Dinyatakan Ilegal Oleh OJK dan SWI

Snack Video Dinyatakan Ilegal Oleh OJK dan SWI

Snack Video Dinyatakan Ilegal Oleh OJK dan SWI – Wahh, ada apa sanck video dan satgas waspada investasi?, halo sobat lipsku kesempatan kali ini kita akan bahas yang sedang viral di 1 Maret 2021 sob.

Semenjak maraknya aplikasi penghasil uang yang beredar di dunia internet baru-baru ini ada hubungan spesial aplikasi-aplikasi penghasil uang tersebut dengan satgas waspada investasi.

yup, satgas waspada investasi mengeluarkan siaran pers di website resmi Otoritas Jasa Keuangan buat para pengguna aplikasi penghasil uang, utamanya yang berbentuk investasi.

Penasaran dengan yang lagi viral hubungan spesial snack video dengan satgas waspada investasi? Yuk simak lebih lanjut biar sobat lipsku tidak tersesat.

Apa itu aplikasi snack video penghasil uang?

Buat sobat lipsku yang belum kenal dengan aplikasi snack video penghasil uang yang satu ini, nih, mimin jelaskan.

Jadi aplikasi snack video penghasil uang itu merupakan APK penghasil uang yang prinsip kerjanya sangat mudah sob.

Sobat perlu menyelesaikan tugas misi-misi yang terdapat dalam aplikasi. Yang kemudian dari aplikasi tersebut sobat mendapatkan koin.

Setelah koin-koin tersebut terkumpulkan sobat bisa konversikan menjadi rupiah tentunya sob.

Misi-misi dalam aplikasi snack video penghasil uang ini sangat sederhana, sobat perlu nonton video yang ada dalam aplikasi snack video penghasil uang follow akun yang memposting vide-video di sana atau sobat bisa mengupload juga video dan mendapatkan koin.

Selain dengan tugas tersebut sobat bisa mendapatkan lebih banyak koin dengan cek in harian, dan juga membagikan kode refferal agar teman-teman dan sanak saudara sobat bergabung dengan aplikasi snack video penghasil uang ini.

Sayangnya, meskipun sesederhana itu prinsip kerja aplikasi snack video penghasil uang, apk tersebut tidak ada ijin dari OJK, sehingga hal ini hanya menguntungkan sepihak, ditambah lagi aplikasi ini servernya luar negeri.

Alhasil, yang diuntungkan hanya pemilik aplikasi. Kemudian karena tidak ada ijin legal di bawah payung hukum undang-undang, aplikasi snack video penghasil uang ini bebas mau menutup aplikasinya kapan saja tanpa memberitahu pengguna. Disinilah otoriternya aplikasi snack video penghasil uang ini.

Sehingga hal ini yang diuntungkan adalah luar negeri saja sob. dan ini sangat bahaya sekali.

Simak juga:

Siaran pers satgas waspada investasi

Kemudian satuan tugas waspada investasi mengeluarkan siaran pers lewat website resmi OJK dengan nomor SP 02/SWI/III/2021. Tujuan adalah agar para investor yang invetasi lewat aplikasi ini memikirkan bahaya yang terjadi terhadap uang yang telah di investasikannya tersebut sob.

Atau lebih jelasnya sobat bisa klik link beikut (Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video (ojk.go.id)) untuk masuk ke siaran pers website OJK.

Karena jika sampai terjadi penutupan aplikasi secara mendadak karena otoritas aplikasi yang berjalan di luar payung hukum undang-undang. Sobat yang telah investasi tidak bisa berbuat banyak selain pasrah.

Karena hukum Indonesia tidak mampu menjangkau pelaku hukum yang pelakunya di luar wilayah hukum negara Indonesia sob.

Sehingga satgas waspada investasi dalam siarannya telah meminta kepada pihak aplikasi snack video penghasil uang agar aplikasi snack video penghasil uang untuk menghentikan kegiatannya.

Kesimpulan sederhananya, jika satgas waspada investasi untuk menghentikan kegiatan aplikasi snack video penghasil uang, maka kemungkinan dalam waktu dekat apk penghasil uang ini akan segera tutup.

Akhir Kata

Semoga artikel mengenai hubungan spesial antara aplikasi snack video penghasil uang dengan satgas waspada investasi dapat memberikan informasi dan menambah wawasan bagi sobat lipsku. Terimakasih.

Yang Juga Harus Kamu Tau