Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Baru Kelas 1, 2 dan 3 — BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan bagi banyak masyarakat Indonesia. Melalui program ini, setiap orang yang terdaftar berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.
Nah, mulai tahun 2025, ada perubahan besar dalam sistem tarif iuran BPJS Kesehatan. Apa saja perubahan yang perlu kamu ketahui? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Baca Juga:
- Kenalan Sama Cik Bidadari & Kenapa Baru Muncul di Upin Ipin
- Ternyata Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 dari HP
- Harga Koin 25 Rupiah 1971 Dijual Rp 2,5 Juta! Benarkah?
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Sebelum kita menyelami perubahan besar yang akan terjadi pada tahun 2025, mari kita ulas dulu besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Setiap peserta BPJS, baik itu peserta mandiri maupun pekerja penerima upah (PPU), akan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
- Kelas 1: Jika kamu memilih kelas 1, iuran yang harus dibayar sebesar Rp 150.000 per bulan. Ini memberikan akses pelayanan rawat inap di ruang kelas 1, yang hanya diisi 1-2 orang.
- Kelas 2: Untuk kelas 2, iuran yang harus dibayar adalah Rp 100.000 per bulan. Pelayanan akan diberikan di ruang rawat inap kelas 2, dengan kapasitas 3-5 orang.
- Kelas 3: Kelas 3 adalah yang paling terjangkau, dengan iuran sebesar Rp 35.000 per bulan, walaupun sebenarnya tarifnya adalah Rp 42.000. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 untuk meringankan biaya. Kelas 3 memberikan akses ke ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang.
Ada juga ketentuan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang hanya membayar Rp 42.000 per bulan, namun biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran yang dibayar berkisar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sementara 1% menjadi tanggung jawab peserta.
Perubahan Besaran Iuran dan Sistem Kelas BPJS Kesehatan di 2025
Kini, ada perubahan besar yang akan diberlakukan pada Juli 2025. Mulai saat itu, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa yang membedakan KRIS dengan sistem kelas sebelumnya?
KRIS bertujuan untuk meratakan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, sehingga setiap peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa memandang kelas.
Walaupun perubahan sistem kelas sudah pasti, besaran tarif iuran untuk KRIS masih dalam pembahasan. Pemerintah berjanji akan menetapkan ketentuan baru terkait besaran iuran dan manfaat yang diterima oleh peserta paling lambat pada 1 Juli 2025. Penerapan sistem KRIS ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, memberikan layanan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Akhir Kata
Perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan memang menandakan adanya langkah besar untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata di Indonesia. Meski begitu, bagi peserta yang sudah terdaftar, sangat penting untuk memahami besaran iuran yang baru dan bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi layanan yang akan kamu terima.
Dengan semakin dekatnya tanggal perubahan, pastikan kamu selalu mengikuti informasi terbaru mengenai KRIS dan iuran BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan perkembangan yang penting untuk kesehatanmu!
Demikianlah penjelasan artikel tentang Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Baru Kelas 1, 2 dan 3. Semoga artikel ini dapat membantu, memberikan informasi tambahan dan tentunya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.