Solusi Atasi Tidak Muncul Tombol Submit atau Upload Faktur Keluaran Coretax — Pernah merasa bingung kenapa tombol Submit atau Upload Faktur di aplikasi Coretax tiba-tiba menghilang saat kamu membuat faktur pajak?
Tentu saja, masalah ini bisa menghambat proses perpajakan, apalagi kalau faktur yang sudah kamu buat hanya tersimpan sebagai draft dan tidak bisa diunggah.
Tapi jangan khawatir, kamu tidak sendirian! Banyak pengguna yang mengalami hal serupa, dan berikut ini adalah penyebab dan solusi praktis yang bisa kamu coba untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga:
- Cara Atasi Passphrase Coretax “Format Pola Tidak Valid” Saat Buat Sertifikat
- Cara Login dan Pengelolaan Kinerja ASN dengan eKinerja BKN
- Ini Sinopsis dan Cara Nonton Anime Sakamoto Days!
Penyebab Tidak Muncul Tombol Submit atau Upload Faktur di Coretax
Sebelum mencoba solusi, yuk, kita pelajari dulu beberapa penyebab umum kenapa tombol Submit atau Upload Faktur tidak muncul:
- Login Menggunakan NPWP Badan
Jika kamu login menggunakan NPWP Badan, aplikasi Coretax akan membatasi hak akses. Kamu masih bisa membuat faktur pajak, tetapi hanya dalam bentuk draft. Tombol untuk mengunggah faktur hanya akan muncul jika login dilakukan dengan akun Impersonate PIC. - Hak Akses Terbatas
Hanya pengguna yang tercatat sebagai Penanggung Jawab atau PIC di portal wajib pajak yang memiliki hak untuk mengunggah faktur. Biasanya, posisi ini dipegang oleh direktur atau orang yang ditunjuk khusus dalam perusahaan. - Tidak Ada Sertifikat Elektronik
Untuk bisa mengunggah faktur pajak, akun PIC harus memiliki sertifikat elektronik yang valid. Tanpa sertifikat ini, proses pengunggahan tidak akan bisa dilakukan, meskipun kamu sudah login dengan akun yang benar.
Cara Mengatasi Tidak Muncul Tombol Submit atau Upload Faktur di Coretax
Sekarang, saatnya mencoba solusi untuk mengatasi masalah ini. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Identifikasi PIC atau Penanggung Jawab
- Masuk ke menu Portal Saya di Coretax.
- Klik submenu Pihak Terkait untuk melihat daftar pihak yang memiliki akses ke akun wajib pajak.
- Cari kolom Penanggung Jawab dan periksa siapa yang tercentang sebagai penanggung jawab. Biasanya, ini adalah direktur atau pihak yang memiliki akses sebagai PIC.
- Login Menggunakan Akun Impersonate PIC
- Gunakan NPWP PIC (16 digit) dan kata sandi akun tersebut untuk login ke Coretax.
- Setelah login, buka daftar faktur pajak yang sudah kamu buat. Tombol Upload Faktur akan muncul di bagian kanan atas layar.
- Unggah Faktur Pajak
- Pilih faktur pajak yang ingin kamu unggah dengan mencentang kotak di sebelahnya.
- Klik tombol Upload Faktur.
- Pilih sertifikat elektronik yang diminta oleh sistem untuk validasi. Pastikan sertifikat elektronik PIC sudah tersedia dan valid agar proses upload berjalan lancar.
- Mengajukan Sertifikat Elektronik
- Jika kamu belum memiliki sertifikat elektronik, kamu bisa mengajukannya melalui portal Coretax.
- Pastikan semua persyaratan, seperti format kata sandi, telah dipenuhi. Ikuti panduan lengkap pengajuan sertifikat yang tersedia di menu bantuan atau video tutorial di portal.
Penutup
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu seharusnya bisa mengatasi masalah tombol Submit atau Upload Faktur yang tidak muncul di Coretax. Proses perpajakan kamu pun bisa kembali berjalan lancar, tanpa hambatan.
Jangan lupa untuk memastikan hak akses dan sertifikat elektronik kamu selalu valid agar tidak terhambat di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Selamat mencoba, dan semoga berhasil!
Akhir kata
Tetap pastikan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada masalah teknis yang mengganggu proses perpajakan kamu.
Demikianlah penjelasan artikel tentang Solusi Atasi Tidak Muncul Tombol Submit atau Upload Faktur Keluaran Coretax. Semoga artikel ini dapat membantu, memberikan informasi tambahan dan tentunya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.