
Fakta Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati Viral — Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa mulai April 2025, setiap kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian jika STNK-nya mati. Informasi ini pertama kali mencuat lewat unggahan salah satu akun di media sosial X (sebelumnya Twitter) @tan****fes, pada Sabtu (15/3/2025).
Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar dari sebuah berita dengan judul provokatif: “Resmi Berubah! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”. Tak ayal, unggahan ini langsung viral dan menyedot perhatian warganet. Banyak yang merasa resah, terutama mereka yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk bekerja.
Bahkan, hingga Selasa (18/3/2025), unggahan ini telah ditonton hingga 2,4 juta kali! Namun, apakah informasi ini benar adanya? Atau hanya hoaks belaka? Yuk, kita kupas faktanya!
Baca Juga:
- Solusi Langsung dari BI: Situs Tukar Uang Baru 2025 Tidak BIsa diakses
- Apa Arti Kode 13 di Info GTK! Ternyata Ini Info Pencariannya
- Dicari Warganet! Link Video Asli Bu Mega Jaksa Viral
Benarkah Kendaraan dengan STNK Mati Langsung Disita?
Menanggapi kabar yang semakin liar ini, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Matrius, secara tegas membantah informasi yang beredar.
“Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku,” tegasnya pada Selasa (15/3/2025).
Beliau menjelaskan bahwa aturan mengenai kendaraan dengan STNK mati tetap berlaku seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang memang bisa dikenai tilang, namun kendaraan mereka tidak akan langsung disita oleh polisi. Pemilik kendaraan hanya diarahkan untuk segera mengurus pengesahan STNK ke kantor Samsat.
Jadi, buat kalian yang sempat panik dan khawatir bakal kehilangan kendaraan karena STNK mati, bisa tenang dulu ya! Tidak ada aturan baru yang menyebutkan bahwa kendaraan langsung disita hanya karena STNK tidak diperpanjang.
Apa Konsekuensi Jika STNK Tidak Diperpanjang?
Meskipun kendaraan tidak langsung disita, ada sanksi lain yang perlu diwaspadai. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika STNK mati dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, maka data registrasi kendaraan akan dihapus oleh kepolisian.
Itu artinya, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan raya lagi. Jika masih nekat menggunakannya, maka kendaraan bisa disita oleh pihak berwenang.
Jadi, meskipun tidak ada aturan kendaraan langsung disita saat terkena tilang, tetap saja ada risiko besar jika STNK kalian dibiarkan mati dalam jangka waktu yang lama. Jangan sampai kena blokir, ya!
Bagaimana Proses Penghapusan Data Kendaraan?
Terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), data kendaraan bisa dihapus dalam dua kondisi:
- Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlakunya habis.
- Jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa dioperasikan lagi.
Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan data ini tidak dilakukan secara otomatis. Polisi akan mengirimkan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan sebelum data mereka benar-benar dihapus, di antaranya:
- Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
- Peringatan kedua: Jika tidak ada respons dari pemilik, peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama.
- Peringatan ketiga: Jika masih tidak ada tanggapan, peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua.
- Jika setelah peringatan ketiga pemilik tetap tidak merespons dalam satu bulan, maka data kendaraan akan dihapus secara permanen.
Namun, jika pemilik kendaraan merespons peringatan terakhir dan segera mengurus perpanjangan STNK, maka data kendaraan masih bisa diselamatkan.
Bagaimana dengan Tilang Elektronik (ETLE)?
Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mereka tidak akan langsung dikenai sanksi di tempat. Sebaliknya, mereka akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat pemberitahuan atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan bisa diblokir sementara. Namun, tetap tidak ada aturan bahwa kendaraan akan langsung disita tanpa prosedur yang jelas.
Kesimpulan: Apakah Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati?
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa kabar mengenai aturan baru yang menyebut kendaraan dengan STNK mati langsung disita adalah tidak benar alias hoaks.
Memang benar ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK, tetapi kendaraan tidak akan langsung disita. Sebaliknya, pemilik hanya akan diminta mengurus administrasi kendaraan mereka. Jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun, barulah data registrasi kendaraan bisa dihapus sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, jangan mudah termakan isu di media sosial tanpa mengecek kebenarannya, ya! Pastikan selalu update dengan informasi dari sumber terpercaya. Dan yang paling penting, jangan lupa perpanjang STNK kalian sebelum terlambat!
Akhir Kata
Semoga informasi ini bisa membantu kalian untuk lebih memahami aturan tilang terbaru dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Bagikan artikel ini ke teman-teman kalian biar mereka juga nggak panik kena hoaks!
Demikianlah penjelasan artikel tentang Fakta Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati Virala. Semoga artikel ini dapat membantu, memberikan informasi tambahan dan tentunya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.