![Cara Posting dan Melaporkan SPT PPh 21 di Coretax](https://lipsku.com/wp-content/uploads/2025/02/Cara-Posting-dan-Melaporkan-SPT-PPh-21-di-Coretax-740x414.jpg)
Cara Posting dan Melaporkan SPT PPh 21 di Coretax — Sebagai entitas yang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan prosedur esensial yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan platform digital bernama Coretax untuk memfasilitasi proses administrasi perpajakan secara lebih efisien.
Baca Juga:
- Cara Memanfaatkan AI di Samsung Galaxy S25 Buat Ngonten
- Buruan! Cara Cek Nama di DTKS Terdaftar atau Tidak
- Cara Edit Foto Motor Jadi Robot Viral di TikTok! Tanpa Aplikasi
Pelaporan SPT PPh 21 Coretax
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Pembuatan Bukti Potong: Pastikan Anda telah membuat bukti potong bulanan untuk setiap pegawai tetap. Bukti potong ini menjadi dasar dalam pelaporan SPT PPh 21.
- Akses ke Akun Coretax: Pastikan Anda memiliki akses ke akun Coretax sebagai Person in Charge (PIC) perusahaan yang bertanggung jawab dalam pelaporan pajak.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh 21 di Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam melakukan posting dan pelaporan SPT PPh 21 melalui aplikasi Coretax.
1. Login ke Akun Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan kredensial yang telah ditetapkan untuk PIC perusahaan.
2. Navigasi ke Menu SPT
Setelah berhasil login, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini “PPh Pasal 21/26”.
3. Pilih Periode dan Tahun Pajak
Klik tombol “Lanjut” dan tentukan periode serta tahun pajak yang relevan, misalnya untuk periode Januari 2025, pilih “Januari 2025”.
4. Pemilihan Jenis SPT
Tentukan model SPT yang sesuai:
- Normal: Untuk pelaporan pertama kali.
- Pembetulan: Jika diperlukan perbaikan atas SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Pilih opsi “Normal” untuk pelaporan pertama kali, lalu klik tombol “Buat Konsep” untuk membuat draft SPT. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa konsep SPT berhasil dibuat.
5. Pengisian Data SPT
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data SPT. Masukkan informasi yang diperlukan, termasuk identitas pemotong pajak dan rincian pajak penghasilan yang telah dipotong. Pastikan semua data dari bukti potong, seperti penghasilan karyawan, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan jumlah pajak yang dipotong telah diinput dengan akurat.
6. Pemeriksaan Lampiran
Periksa lampiran SPT yang relevan:
- Lampiran 1A: Daftar bukti potong.
- Lampiran 1B: Rincian penghasilan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun.
- Lampiran 2 dan 3: Daftar pemotongan pajak untuk pegawai tetap dan non-tetap.
7. Penyimpanan dan Pelaporan SPT
Setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar, klik tombol “Simpan Konsep” untuk menyimpan data sementara. Untuk melanjutkan ke tahap pelaporan, klik tombol “Bayar dan Lapor”. Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Pastikan untuk mencentang pernyataan di halaman utama sebagai tanda persetujuan sebelum melanjutkan proses pelaporan.
8. Konfirmasi dan Tanda Tangan Digital
Gunakan kata sandi tanda tangan digital yang sesuai dengan akun PIC. Klik tombol “Konfirmasi Tanda Tangan” dan tunggu hingga sistem memproses laporan.
9. Verifikasi Status Pelaporan
Setelah proses selesai, periksa status laporan di menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Jika status berubah menjadi “Terlapor”, berarti SPT telah berhasil dilaporkan. Jika status masih “Dibuat”, lakukan penyegaran halaman atau ulangi proses pelaporan.
Kendala Umum dan Solusinya
Terkadang, Anda mungkin menghadapi kendala dalam pelaporan SPT PPh 21. Berikut adalah beberapa masalah yang sering muncul dan solusi untuk mengatasinya:
- Proses Pemrosesan yang Lama: Jika mengalami waktu pemrosesan yang lama, hal ini mungkin disebabkan oleh beban sistem atau tahap pengembangan aplikasi. Disarankan untuk menunggu hingga proses selesai atau melakukan penyegaran halaman.
- Gagal Melapor: Jika pelaporan gagal, pastikan semua data telah diisi dengan benar, termasuk kelengkapan dokumen dan pernyataan yang wajib dicentang.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses posting dan pelaporan SPT PPh 21 melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat.
Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap data yang dimasukkan guna menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kepatuhan perpajakan Anda. Dengan demikian, perusahaan Anda akan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan tanpa hambatan.
Demikianlah penjelasan artikel tentang Cara Posting dan Melaporkan SPT PPh 21 di Coretax. Semoga artikel ini dapat membantu, memberikan informasi tambahan dan tentunya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.